Purbaya Guyur Lembaga Keuangan Dunia Pakai APBN Rp1,96 T

VoxPop
Jumat, 26 Jun 2026 13:19 WIB
Indonesian Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa attends a monthly media briefing on the state budget at the Finance Ministry in Jakarta on June 5, 2026. (Photo by YASUYOSHI CHIBA / AFP)
Menkeu Purbaya menetapkan penambahan investasi pemerintah ke tiga lembaga keuangan internasional sekitar Rp1,96 triliun. (AFP/YASUYOSHI CHIBA).
Jakarta, VoxPop --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penambahan investasi pemerintah ke tiga lembaga keuangan internasional (LKI) senilai Rp1,96 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026 yang telah berlaku sejak 24 Juni 2026.

Dalam peraturan itu dijelaskan, lembaga keuangan internasional yang dimaksud merupakan lembaga keuangan multilateral atau regional yang sebelumnya telah menerima investasi dari Pemerintah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PMK 42/2026 menjelaskan investasi pemerintah merupakan penempatan dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, maupun manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026," demikian bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK Nomor 42 Tahun 2026.

Pertama, investasi digelontorkan kepada Islamic Development Bank (IsDB) sebesar Rp1,690 triliun atau setara 75,865 juta Islamic Dinar (ID) melalui pembayaran tunai.

Dana tersebut diberikan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, saham umum keenam, dan saham khusus.

Indonesia sendiri menjadi anggota Islamic Development Bank sejak pengesahan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang pengesahan Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah.

Kedua, pemerintah menambah investasi pada International Fund for Agricultural Development sebesar Rp49,5 miliar atau setara US$3 juta dalam bentuk pembayaran tunai. Ini dilakukan untuk penambahan saham ketiga belas.

Keanggotaan Indonesia di International Fund for Agricultural Development disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat.

Ketiga, investasi digelontorkan kepada International Development Association (IDA) sebesar Rp220,275 miliar atau setara US$13,35 juta melalui pembayaran tunai.

Investasi pada IDA dilakukan untuk penambahan saham kesembilan belas, saham kedua puluh, dan saham kedua puluh satu.

Keanggotaan Indonesia pada IDA disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.

Dalam Pasal 6 PMK tersebut dijelaskan, pelaksanaan penambahan investasi pemerintah pada ketiga lembaga keuangan internasional itu dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.

Sementara itu, Pasal 7 mengatur nilai investasi tersebut dapat melebihi nominal yang ditetapkan apabila terjadi selisih kurs sesuai ketentuan dalam undang-undang mengenai APBN tahun berjalan. 

[Gambas:Video CNN]

(dhz/sfr) Add as a preferred
source on Google