5 Fakta Kopilot Malaysia Lolos dan Selundupkan Narkoba ke Indonesia

VoxPop
Minggu, 09 Agu 2026 07:50 WIB
Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa seorang kopilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pelaku berinisial MS itu membawa sebanyak 70.114 butir narkotika golo
Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa seorang kopilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. (VoxPop/Dodi)
Daftar Isi
Jakarta, VoxPop --

Kasus kopilot maskapai Malaysia yang ditangkap di Indonesia karena membawa puluhan kilogram narkoba menjadi perhatian.

Hal ini dikarenakan terungkap bahwa tersangka diduga memanfaatkan pekerjaannya sebagai awak pesawat untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi kasus ini melibatkan dua negara besar dan pelaku diduga sudah berkali-kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

Berikut sejumlah fakta mengenai kasus tersebut:

1. 26 kilogram ekstasi

Pilot Malaysia Airlines (MAS) Mohd Saufi bin Othman ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa narkoba ke Indonesia. Narkoba yang dibawa mencapai 26 kilogram atau sekitar 70 ribu butir ekstasi.


2. Kerja sampingan

Mohd Saufi disebut menjalankan pekerjaan sebagai kurir narkoba di samping profesinya sebagai awak maskapai. Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan karena statusnya sebagai pilot membuatnya dapat melakukan perjalanan lintas negara.


3. Rp220 juta

Saufi diduga telah dua kali membawa narkoba ke Indonesia dan disebut memperoleh bayaran hingga Rp220 juta untuk aktivitas penyelundupan narkoba.

4. Hasil tes urine

Setelah ditangkap, hasil tes urine Saufi menunjukkan positif mengonsumsi tiga jenis narkotika, yakni sabu, ekstasi, dan kokain.


5. Dibahas di rapat kabinet Malaysia

Kasus pilot Malaysia yang membawa 26 kilogram ekstasi ke Indonesia turut dibahas dalam rapat kabinet Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Rabu (5/8) waktu setempat.

Pemerintah Malaysia menyatakan tidak akan meminta ekstradisi Mohd Saufi dari Indonesia. Tersangka dipastikan akan menghadapi proses hukum di Indonesia terkait kasus narkoba tersebut.

Pemerintah Malaysia juga mengambil langkah pengamanan dengan mengerahkan polisi di sejumlah bandara setelah kasus ini terungkap.

Langkah tersebut dilakukan di tengah perhatian terhadap kemungkinan penyelundupan narkoba yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional.

(lyd/end)


[Gambas:Video CNN]