Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

DAL | VoxPop
Senin, 26 Mar 2018 16:56 WIB
Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
Peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Ahok ditolak Mahkamah Agung. (VoxPop/Pool/Joanito De Saojoao)
Jakarta, VoxPop -- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama, Senin (26/3).

"Benar (PK Ahok ditolak), baru saja diketok," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada VoxPop.com.

PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(sur) Add as a preferred
source on Google