Daftar Pintu dan Area GBK yang Ditutup Imbas Eksekusi Hotel Sultan

VoxPop
Kamis, 18 Jun 2026 06:26 WIB
Suasa terkini jelang eksekusi Hotel Sultan,  Jakarta, Selasa, 17 Juni 2026. (VoxPop/Adhi Wicaksono)
Pengelola GBK menyesuaikan operasional menjelang eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan. (VoxPop/Adhi Wicaksono)
Jakarta, VoxPop --

Pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK) melakukan penyesuaian operasional menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6).

Sejumlah akses masuk dan fasilitas di kawasan tersebut ditutup sementara selama proses berlangsung.

Informasi penyesuaian operasional itu diumumkan melalui akun Instagram @love_gbk. Dalam pengumuman tersebut, masyarakat diminta menyesuaikan rute dan aktivitas selama penutupan diberlakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan (BLOK 15 Kawasan GBK), demi kelancaran dan kenyamanan #GBKPeople, maka akan dilakukan penyesuaian operasional," demikian keterangan dalam unggahan tersebut seperti dikutip Rabu (17/6).

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 ditutup mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB. Selama periode tersebut, akses keluar masuk kawasan GBK dialihkan melalui Pintu 2, Pintu 10, dan Pintu 6 untuk pejalan kaki.

Tak hanya akses gerbang, sejumlah area lain juga ditutup sementara. Penutupan berlaku untuk Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, hingga ruas Jalan KTT menuju Jakarta International Convention Center (JICC) selama satu hari penuh.

Sementara itu, fasilitas dan area lain di kompleks GBK tetap beroperasi normal.

Langkah ini dilakukan seiring rencana eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pengadilan juga telah melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa pada 16 Maret lalu sebagai bagian dari tahapan menuju eksekusi.

Meski demikian, rencana pengosongan tersebut masih mendapat penolakan dari PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.

Kuasa hukum perusahaan, Hamdan Zoelva, menilai pelaksanaan eksekusi berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan berdampak pada banyak pihak yang terkait dengan operasional hotel.

Hamdan menegaskan bahwa sengketa yang terjadi berkaitan dengan status tanah, bukan bangunan maupun kegiatan usaha yang berjalan di atasnya. Menurutnya, aspek-aspek tersebut tidak bisa diabaikan dalam proses eksekusi.

"Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan dalam keterangannya, Rabu (27/5).

(dis/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]