Eksekusi Hotel Sultan Berhasil, Lanjut Proses Pengosongan

VoxPop
Kamis, 18 Jun 2026 11:37 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat eksekusi lahan Hotel Sultan di GBK dengan pengawasan dan pengamanan aparat.
Penampakan Hotel Sultan Setelah Proses Eksekusi & Pengambilalihan (Dok. Istimewa)
Jakarta, VoxPop --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat--disokong aparat gabungan TNI-Polri--telah berhasil melakukan proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M Hamzah mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses pengosongan hotel.

"Hari ini tanggal 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pengosongan, eksekusi riil, sehubungan dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kawasan yang kita kenal sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan," kata Chandra kepada wartawan di lokasi, Kamis siang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekusi pada jam ini, detik ini, sedang berlangsung pengosongannya. Ada aparat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu aparat Kepolisian dan aparat yang lainnya," sambungnya.

Chandra menerangkan setelah pengosongan selesai pihaknya bakal koordinasi dengan pihak terkait ihwal rencana tindak lanjut. Termasuk, sambungnya, soal pemanfataan barang-barang yang ada di Hotel Sultan.

"Kami akan koordinasikan dengan kementerian, dengan pemerintah. Tetapi sebagai barang milik negara, maka pemanfaatannya sesuai dengan PMK. Ya, jadi kita patuhi PMK-nya, pemanfaatan barang milik negara sesuai dengan PMK," ucap dia.

Hak Blok 15 Kawasan GBK

Chandra kembali menegaskan pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, mengalihkan hak atas Blok 15 kawasan GBK itu kepada pihak manapun. Termasuk, sambungnya, kepada pihak Indobuildco.

"Tidak pernah mengalihkan hak. Jadi kalau pihak Indobuildco dari mana yang bersangkutan memperoleh hak atas tanah, silakan ditanya sendiri. Apakah ada akta jual beli? Apakah ada akta pelepasan hak? Apakah ada akta hibah? Apakah ada akta waris? Ya silakan ditanya sendiri," tutur dia.

Untuk proses eksekusi itu, dikerahkan bantuan pengawalan dan pengamanan yang melibatkan 3.161 personel gabungan dari TNI-Polri hingga pemda.

Proses itu sempat ricuh, di mana massa yang bertahan menolak eksekusi sempat melakukan pelemparan ke arah eksekutor dan barisan aparat. Namun, upaya penolakan bisa diredam.

Sejauh ini total ada 69 orang diamankan kepolisian buntut kericuhan tersebut.

(dis/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]