Taufik Hidayat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan
Taufik Hidayat (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan sadis terhadap mantan pacarnya berinisial YTR (29).
"Sudah [ditetapkan tersangka]," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan kepada VoxPop.com, Rabu (24/6).
Taufik dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan. Penjelasan lengkap akan dipaparkan dalam konferensi lanjutan oleh Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik Hidayat ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.
Rudi mengatakan Taufik sempat berpindah-pindah lokasi setelah menjadi buron polisi.
"Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," kata Rudi di Bandung, Selasa malam.
Keberadaan Taufik berhasil terlacak setelah penyidik mengikuti sejumlah aktivitas hingga transaksi yang dilakukan selama pelarian.
"Berdasarkan pengakuannya, dia ditangkap di rumah temannya. Dia mengakui bahwa itu adalah tempat yang akan dituju. Pagi tadi sudah kami ikuti. Pagi tadi dia juga melakukan beberapa transaksi yang menjadi petunjuk bagi kami sampai akhirnya berhasil kami tangkap," ujarnya.
Rudi menegaskan, Taufik melarikan diri seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
"Dia lari sendiri, tidak ada bantuan dari orang lain," katanya.
Setelah ditangkap, Taufik sempat diamankan di Polsek Majalaya sebelum dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
YTR diduga dianiaya dan disekap Taufik Hidayat selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perempuan 29 tahun mengalami luka berat seperti tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.
Kasus dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani mengatakan korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
(fra/gil) Add
as a preferred source on Google
