287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judi Online Hayam Wuruk

VoxPop
Jumat, 26 Jun 2026 15:22 WIB
Bareskrim menetapkan 287 WNA sebagai tersangka sindikat judi online di Hayam Wuruk. Total 322 WNA ditangkap, penyitaan barang bukti mencapai Rp8,7 miliar.
Ratusan terduga pelaku sindikat judi online jaringan internasional terlihat berjalan menuju bus untuk dipindahkan ke kantor imigrasi usai diamankan aparat kepolisian di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). (VoxPop/Adi ibrahim)
Jakarta, VoxPop --

Bareksrim Polri menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online (judol) yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin mengatakan total ada 322 orang WNA ditangkap dalam perkara ini. Namun, 35 orang lainnya saat ini masih dalam pendalaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," kata Nunung dalam konferensi pers, Jumat (26/6).

Disampaikan Nunung, dalam perkara ini pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti elektronik antara lain 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini serta router dan perangkat digital lainnya.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing hingga ratusan paspor.

"Tim Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang Rp8,7 miliar serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik," tutur Nunung.

Lebih lanjut, Nunung menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk melacak aliran dana. Termasuk, mendalami soal kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU," ucap dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5).

Ratusan WNA itu diketahui berasal dari berbagai negara. Antara lain China, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand hingga Kamboja.

(dis/wis) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]