Bobby Respons 2 Bupati Langkat Ditangkap KPK, Terbit dan Ondim

VoxPop
Selasa, 07 Jul 2026 07:06 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyayangkan kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution (VoxPop/Farida)
Medan, VoxPop --

Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan setelah dua bupati yang memimpin daerah tersebut dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sama-sama terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tercatat KPK pernah menangkap Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Peranginangin pada 2022. Kini giliran Bupati Langkat periode 2024-2029 Syah Afandin alias Ondim diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (2/7) pekan lalu.

Gubernur Sumut Bobby Nasution, menilai persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan sistem pemerintahan, tetapi juga integritas individu yang menjalankannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu tadi saya sampaikan, ini kan sistem. Pertama, ini kan sistemnya harus benar-benar baik. Kedua, kalau sistemnya sudah baik, ini kembali ke personalnya. Secanggih apa pun sistem, pastikan sistem ini yang menjalankan adalah person to person-nya," ujar Bobby di Medan, Sumut, Senin (6/7).

Menurut Bobby, sistem yang baik tidak akan sepenuhnya mampu mencegah praktik korupsi apabila pejabat yang menjalankannya memiliki niat yang tidak benar.

"Kalau person to person-nya punya niat yang tidak baik, secanggih apa pun sistemnya, pasti ada sela-sela untuk untuk menembusnya," urainya.

Oleh karena itu Bobby menegaskan pembenahan tata kelola pemerintahan harus dibarengi dengan penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN).

Ia secara khusus meminta Wakil Bupati Langkat yang kini jadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti untuk memastikan ASN bekerja demi kepentingan masyarakat, bukan melayani kepentingan pimpinan.

"Makanya tadi saya sampaikan ke Bu Teo (Tiorita Br Surbakti) khusus untuk jabatan ASN, jadikan ASN ini kerjanya untuk masyarakat, bukan untuk pimpinan. Tanggung jawab mereka itu kepada masyarakat, melapornya sama pimpinan," tegasnya.

"Jangan jadikan ASN ini punya dua pilihan, melayani masyarakat atau melayani pimpinan. Nah itu yang enggak boleh terjadi kembali di Langkat. Itu sistem yang saya minta ke Bu Teo ke depannya harus bisa dibangun di Langkat," sambung adik ipar dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka itu.

Sejarah tipikor Bupati Langkat

Diketahui, KPK tercatat sudah dua kali menangkap Bupati di Langkat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Kasus pertama KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin pada Januari 2022.

Terbit terbukti menerima suap dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021.

Namun persoalan hukum yang menjerat Terbit tidak berhenti pada kasus korupsi. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan kerangkeng manusia di kediamannya yang kemudian memicu penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Polda Sumut menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang. Tak hanya itu, Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka perdagangan satwa langka dan dilindungi.

Saat Terbit tersandung kasus hukum, Syah Afandin alias Ondim masih menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat. Setelah Terbit ditangkap KPK, Ondim ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Bupati Langkat sebelum akhirnya definitif memimpin Kabupaten Langkat.

Pada Pilkada 2024, Ondim maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Tiorita Br. Surbakti yang merupakan istri Terbit Rencana Peranginangin. Pasangan tersebut memenangkan kontestasi dengan perolehan 216.918 suara atau 55,37 persen dari total suara sah.

Empat tahun setelah OTT yang menjerat Terbit, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di Langkat. Pada Kamis (2/7/2026), Syah Afandin ditangkap karena diduga menerima suap dari proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Ondim pun ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjuk Tiorita Br. Surbakti sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Pada dekade 2000an lalu, almarhum Syamsul Arifin--Bupati Langkat dua periode 1999-2004 dan 2004-2008--juga terjerat kasus korupsi di kabupaten tersebut. Namun, kasus rasuah Syamsul di Langkat baru terbongkar ketika dia menjabat Gubernur Sumut periode 2008-2013.

Kala itu KPK memproses kasus dugaan tipikor Syamsul atas penyalahgunaan APBD Langkat pada 2000-2007. Dana dari kas daerah itu dicairkan demi kepentingan pribadi, keluarga, bahkan mengalir ke sejumlah anggota DPRD Langkat kala itu.

Dia kemudian divonis penjara 2,5 tahun dan diperberat pada tingkat banding hingga kasasi. Hukuman inkrahnya adalah 6 tahun penjara hingga uang pengganti kerugian negara Rp88 miliar. Dia kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada 2015. 

Syamsul Arifin kemudian meninggal dunia pada Oktober 2023. Almarhum juga dikenal sebagai kakak kandung dari Ondim yang saat ini tengah diproses hukum oleh KPK akibat dugaan ulah aksi rasuahnya.

(fnr/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]