Respons TNI dan Polri soal Pramuka Garuda Bisa Daftar Tanpa Tes
TNI dan Polri angkat suara soal pemegang sertifikat Pramuka Garuda bisa bergabung dengan dua lembaga tersebut tanpa mengikuti tes seleksi.
Wacana tanpa seleksi itu sebelumnya disampaikan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menegaskan proses seleksi tetap dilakukan sekalipun seseorang memegang sertifikat Pramuka Garuda. Pemegang sertifikat Pramuka Garuda memiliki nilai tambah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan ketentuan penerimaan prajurit yang berlaku saat ini, kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tingkat nasional, termasuk Pramuka Garuda, menjadi nilai tambah dalam proses seleksi dan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan pada tahapan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku," kata Donny saat dihubungi, Kamis (6/8).
Menurutnya, seleksi tersebut penting untuk memastikan setiap prajurit yang diterima benar-benar memenuhi standar kualitas, kompetensi, dan kesiapan yang dibutuhkan TNI AD.
"Seluruh calon prajurit harus tetap mengikuti mekanisme seleksi yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan dokumen prestasi termasuk sertifikat Pramuka Garuda akan jadi bahan pertimbangan panitia penerimaan prajurit di setiap jenjang.
Menurutnya, dokumen prestasi akan memberikan nilai lebih secara administrasi. Namun, Nas mengatakan dokumen itu bukan penentu seseorang diterima sebagai prajurit TNI.
"Akan tetapi keputusan diterimanya seseorang menjadi prajurit TNI, tetap dengan perimeter sesuai Peraturan Panglima 179 Tahun 2025 tentang Penyediaan Prajurit Sukarela TNI," kata Nas saat dihubungi, Jumat (7/8).
Sementara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan pemilik sertifikat Pramuka Garuda tetap harus mengikuti tes atau seleksi untuk menjadi anggota Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menjelaskan, setiap peserta seleksi harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan Polri. Adapun rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
"Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi," katanya.
Mengutip website resmi Pramuka DIY, dijelaskan Pramuka Garuda adalah seorang anggota muda Gerakan Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan. Ada Pramuka Siaga Garuda, Penggalang Garuda, Penegak Garuda, dan Pandega Garuda.
Syarat Pramuka Garuda adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang anggota muda untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda sesuai dengan golongan usianya.
(thr/pta)