GIIAS 2026

BYD Sebut TKDN M6 Tembus 40 Persen, Sesuai Syarat Insentif

VoxPop
Minggu, 09 Agu 2026 12:00 WIB
BYD M6 DM.
BYD menyatakan M6 rakitan Subang punya TKDN di atas 40 persen, memenuhi salah satu syarat pemberian insentif kendaraan listrik.BYD Sebut TKDN M6 Tembus 40 Persen, Sesuai Syarat Insentif (VoxPop/Rayhand Purnama)
Tangerang, VoxPop --

BYD Motor Indonesia menyatakan M6 yang dirakit di pabriknya di Kabupaten Subang, Jawa Barat, sudah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen.

"Unit tersebut adalah, telah merupakan unit yang diproduksi secara lokal dengan tingkat TKDN atau local content lebih dari 40 persen," kata Head of Marketing, PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, Rabu (5/8).

Fasilitas di Subang memproduksi dua jenis M6, yakni M6 EV yang murni listrik dan M6 DM berteknologi plug-in hybrid. Pabrik Subang disebut Luther juga merakit Atto 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ambang 40 persen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka 40 persen bukan patokan yang dipilih sendiri oleh BYD. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019, yang ditetapkan pada 8 Desember 2023.

Pada Pasal 8 menetapkan mewajibkan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponennya memenuhi aturan TKDN dengan ambang yang naik bertahap.

Untuk kendaraan listrik beroda empat atau lebih, TKDN minimum ditetapkan 35 persen pada 2019 sampai 2021, lalu 40 persen pada 2022 sampai 2026. Ambang itu akan naik menjadi 60 persen pada 2027 sampai 2029, kemudian 80 persen mulai 2030 dan seterusnya.

Artinya capaian yang diklaim BYD memenuhi syarat yang berlaku pada tahun ini, tapi masih di bawah syarat yang mulai berlaku tahun depan.

Pasal 17 di Perpres tersebut menyebut insentif fiskal maupun nonfiskal diberikan antara lain kepada perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana diatur Pasal 8. Bentuk insentif fiskalnya beragam, mulai dari bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah, pembebasan atau pengurangan pajak pusat, hingga pengurangan pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Namun insentif itu datang dengan konsekuensi. Pasal 19A ayat (3) mensyaratkan perusahaan berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah dan waktu tertentu sesuai TKDN pada Pasal 8, serta wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

Bila komitmen jumlah produksi itu tidak dipenuhi, Pasal 19A ayat (4) mengatur sanksi berupa pengenaan sejumlah insentif yang telah diterima, dihitung proporsional dengan komitmen produksi yang tidak terpenuhi.

Perpres yang sama juga membuka keran impor utuh atau completely built up dalam jumlah tertentu bagi produsen yang membangun atau menambah kapasitas pabrik. Menurut Pasal 12, fasilitas tersebut dibatasi sampai akhir 2025.

Dua model M6

Versi penyegaran M6 EV sudah diperkenalkan pada hari pertama GIIAS 2026, Rabu (29/7), dan diklaim diproduksi sepenuhnya di Indonesia. BYD menyatakan varian terbawah, Standard, dijual Rp395 juta dengan kapasitas baterai naik menjadi 58 kWh dari sebelumnya 55,4 kWh.

Tenaga maksimalnya 150 kW dengan torsi 310 Nm. BYD mengeklaim akselerasi 0 sampai 100 km per jam ditempuh 7,9 detik dengan jarak tempuh mencapai 450 km.

Sementara M6 DM diperkenalkan pertama kali pada Mei 2026, lalu resmi diluncurkan bersamaan dengan pengumuman harga pada 12 Juni 2026. Model ini mengombinasikan motor listrik dengan mesin bensin dalam konsep PHEV.

Luther menyebut pengiriman unit ke konsumen masih berlangsung bertahap karena proses produksi dan distribusi membutuhkan waktu, apalagi jaringan penjualan BYD kini sudah menjangkau daerah tier 2 dan tier 3. Perusahaan belum menetapkan target produksi dan menyatakan fokus pada pemenuhan permintaan yang sudah masuk.

(fea)


[Gambas:Video CNN]