Kemenkumham Gelar Rapat Internal Bahas Golkar

Aghnia Adzkia | VoxPop
Rabu, 04 Mar 2015 15:29 WIB
Kemenkumham Gelar Rapat Internal Bahas Golkar
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, menyerahkan hasi Mahkamah Partai Golkar ke Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/3). VoxPop/ Aghnia Adzkia
Jakarta, VoxPop -- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tengah menggelar rapat internal membahas permohonan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dirjen AHU Harkristuti Harkrisnowo memimpin rapat untuk merumuskan langkah selanjutnya dari pihak kementerian.

"Ini mau rapat internal dulu, yang hadir banyak. Akan dibahas terlebih dahulu, baru diserahkan ke Pak Menteri (Yasonna Laoly)," ujar Kepala Subdirektorat Hukum Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Baroto kepada VoxPop di Jakarta, Rabu (4/3).

Rapat tersebut merupakan langkah awal kementerian sesudah menerima audiensi dari Golkar pihak Agung yang diwakilkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Lawrence Siburian. "Ya tadi audiensi saja. Mereka menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai," ujar Baroto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Lawrence menuturkan permohonan kepada Kementerian untuk segera mengesahkan daftar kepengurusan Golkar yang baru, versi Munas Ancol. Menurutnya, keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat dalam memutuskan sengketa internal partai. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Berdasar penelusuran VoxPop, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung. (obs) Add as a preferred
source on Google