VIDEO: Hakim Vonis Abu Tours Denda Rp 1 Miliar
VoxPop TV | VoxPop
Kamis, 28 Nov 2019 10:20 WIB
Jakarta, VoxPop -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan pidana denda 1 miliar rupiah terhadap korporasi travel perjalanan haji dan umrah PT Amanah bersama umat atau Abu Tours.
Abu tours terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Gugatan terhadap korporasi ini adalah yang pertama kalinya terjadi di PN Makassar, Sulawesi Selatan.
Abu tours terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Gugatan terhadap korporasi ini adalah yang pertama kalinya terjadi di PN Makassar, Sulawesi Selatan.