VIDEO: Kemenag Cabut Izin Operasional 11 Perusahaan Umrah
VoxPop TV | VoxPop
Selasa, 14 Jan 2020 11:44 WIB
Jakarta, VoxPop -- Kementerian agama mencabut izin operasional 11 perusahaan penyelenggara ibadah umrah, PPIU.
Hal ini dilakukan, karena perusahaan itu tidak melengkapi syarat sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata.
Hal ini dilakukan, karena perusahaan itu tidak melengkapi syarat sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata.