VIDEO: Kurangi Mobilitas Warga, Naik MRT Harus Punya STRP
VoxPop TV | VoxPop
Senin, 12 Jul 2021 17:53 WIB
Jakarta, VoxPop --
Mulai 12 hingga 20 Juli 2021, setiap penumpang MRT, Mass rapid transit Jakarta diwajibkan memiliki STRP, Surat Tugas Registrasi Pekerja. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan kembali mobilitas warga pada masa PPKM darurat yang dinilai belum signifikan.