HARI ANTINARKOTIKA DUNIA

Ancaman Narkoba Baru di Indonesia: Pod Getar hingga Gas Tawa Mematikan

VoxPop
Jumat, 26 Jun 2026 09:09 WIB
Bareskrim Polri membongkar rumah produksi dan jaringan peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal bermerek Whip Pink di Jakarta.
Pabrik Whip Pink ilegal di Jakarta. Dok. Istimewa

Tak jauh berbeda, faktor serupa juga menjadi alasan penyebaran gas tawa yang mematikan yakni N₂O atau kerap dikenal Whip Pink. Keberadaan Whip Pink sendiri semakin mencuat beberapa waktu terakhir setelah sempat dikaitkan dengan penyebab kematian salah satu selebgram di tanah air.

Bareskrim Polri sendiri telah menggerebek total tiga rumah produksi gas N₂O di bawah naungan PT Suplaindo Sukses Sejahtera di wilayah Jakarta yang tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam penggerebekan itu petugas menyita sebanyak 1.784 tabung berbagai varian dengan berat 640 hingga 5.100 gram. Selain itu, ditemukan 274 tabung kosong yang siap diisi ulang, ribuan nozzle, mesin pengisi otomatis, mesin press hingga cairan perasa buah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun beroperasi tanpa izin resmi, Eko mengatakan bisnis Whip Pink memiliki jaringan distribusi yang sangat luas mencakup 16 gudang di 10 kota besar di Indonesia. Keuntungan yang diraup juga sangat fantastis dalam kurun waktu lima bulan terakhir mencapai Rp21,3 miliar.

Tren penyalahgunaan gas N₂O semakin berkembang seiring dampak konsumsi yang dilakukan oleh para influencer. Fenomena ini kian mencuat seiring dengan kemudahan akses mendapatkan zat tersebut melalui platform digital.

Pasalnya, secara legal di Indonesia, N₂O memiliki fungsi di berbagai sektor mulai dari sektor medis, otomotif hingga kuliner. Dalam dunia medis, gas N₂O diperlukan sebagai salah satu komponen obat bius dengan mencampurkan senyawa O₂ atau oksigen kepada pasien.

Sementara untuk otomotif, gas N₂O digunakan sebagai penambah daya mesin kendaraan (NOS) dengan memberikan tambahan oksigen saat pembakaran. Sedangkan di industri makanan gas tersebut dimanfaatkan sebagai pendorong (propellant) untuk mengubah krim cair menjadi busa padat.

"Gas N₂O sudah kita tertibkan. Memang yang mengatur masih domainnya Undang-Undang Kesehatan, belum masuk dalam narkotika, tapi dampaknya yaitu termasuk dalam NPS, seperti narkotika," ujarnya.

"Gas N₂O tidak masalah, yang salah adalah disalahgunakan. Gas N₂O termasuk elemen penting di berbagai bidang, pengobatan dan industri lain-lain. Enggak ada masalah, yang salah itu ketika tidak digunakan semestinya," sambung Eko.

Eko menuturkan, tren penyalahgunaan gas N₂O digandrungi oleh anak muda lantaran efek 'tertawa' berupa euforia singkat, relaksasi atau halusinasi ringan yang dirasakan setelah menghirup gas tersebut.

Padahal, ia mengingatkan bahwa konsumsi gas N₂O secara langsung ke dalam tubuh bukannya tanpa resiko. Eko menyebut ada harga mahal yang dibayarkan oleh si pengguna ketika menghirup gas N₂O demi mendapatkan efek 'tertawa' singkat itu.

Berbeda dengan penggunaan untuk medis, gas tawa yang disalahgunakan tersebut hanya mengandung senyawa N₂O saja. Jika dihirup secara sengaja dengan tujuan rekreasional, maka gas ini bekerja langsung menyerang sistem saraf pusat.

Akibatnya tubuh akan mengalami kondisi Hipoksia atau kekurangan Oksigen dalam tubuh karena justru diikat oleh senyawa N₂O. Ia menjelaskan sensasi itulah yang kemudian disalahpahami sebagai efek halusinasi sesaat.

"Padahal ini bisa memicu kerusakan saraf permanen atau kelumpuhan. Serta mempunyai resiko kematian juga jika dikonsumsi secara berlebihan dalam waktu singkat karena bisa menyebabkan henti jantung mendadak," tegasnya.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menyebut penyebaran gas N₂O tidak terbatas pada platform jual beli daring dan sudah mulai merambah pada tempat hiburan malam (THM).

Hal itu didukung lewat temuan petugas di tiga lokasi berbeda. Gas tawa mematikan itu dijual kepada para pelanggan yang datang dalam bentuk kemasan lewat balon dengan harga eceran yang bervariasi mulai dari Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Meskipun belum diatur dalam UU Narkotika, ia menegaskan penindakan tetap dapat dilakukan dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

"Kenapa, karena kalau yang sesuai aturan, tidak ada peredaran gas N₂O secara murni. Pasti ada kandungan senyawa lain. Sementara yang disalahgunakan ini justru yang kadar N₂O hampir murni," tuturnya.

Oleh sebab itu, Zulkarnain mengatakan kedepan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperketat peredaran gas N₂O untuk menekan resiko penyalahgunaan di tanah air.

"Kami akan berkoordinasi dengan Badan POM dan kemenkes untuk perketat terkait gas N₂O. Badan POM juga telah mengeluarkan penegasan berupa surat edaran terkait distribusi gas N₂O di bidang makanan dan kesehatan," jelasnya.

Obat 'Keras' di Jalanan

Terlepas dari tren narkotika jenis baru, keberadaan obat keras golongan G atau berbahaya tetap tidak tergantikan di jalanan. Harga yang relatif murah serta dampak mempengaruhi sistem saraf seperti efek rileks dan halusinasi menjadi paket lengkap untuk disalahgunakan.

Eko tidak menampik jika penindakan terhadap obat-obatan golongan ini seperti Tramadol, Trihexyphenidyl atau 'Pil Sapi', Dekstrometorfan atau Dextro, hingga Alprazolam dan sejenisnya memang masih menjadi tantangan. Ia menyebut proses hukum terhadap penjual obat-obatan tanpa resep itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami tidak menutupi, barang itu beredar kita tetap lakukan mitigasi keras. Mungkin tidak bisa ya menghapus ini seketika, tapi terus-menerus kami lakukan penindakan," tuturnya.

Di sisi lain, Eko memandang penyalahgunaan obat keras tersebut tetap ada karena selalu ada masyarakat dengan pola pikir yang salah mencoba cara instan untuk mencari kesenangan sesaat. Menurutnya, bukan tidak mungkin jika para penyalahguna obat keras itu akan mencari narkotika jenis lainnya jika memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.

"Tramadol itu dibeli orang-orang ekonominya gimana? Kalau ekonominya naik mungkin juga dia belinya vape (etomidate). Intinya, bangsa kita kurang literasi akan dampak yang dia konsumsi itu apa. Ambil pragmatis, simpelnya aja dan dampak sesaatnya," ucapnya.

Karenanya, Eko berharap agar fungsi kontrol sosial di masyarakat dapat terus ditingkatkan mulai dari tingkat keluarga, lingkungan, pendidikan hingga pekerjaan. Ia juga meminta agar tetap waspada dengan keberadaan barang-barang baru disekitar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Jangan cuek sama lingkungan. Kontrol sosial itu menjepit banyak hal buruk, literasi tentang pengetahuan kesehatan juga ditingkatkan dan selalu waspada dengan yang mencurigakan," tuturnya.

"Orang tua apalagi, masa enggak curiga tiba-tiba anaknya memakai vape atau menemukan botol gas di kamar dan rumah," pungkasnya.

(tfq/gil) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2