Hal Memberatkan Vonis 10 Tahun Nadiem: Perbuatan Terencana-Sistematis

VoxPop
Selasa, 30 Jun 2026 15:51 WIB
Nadiem Makarim, Indonesia's former education minister and co-founder of ride hailing company Gojek, gestures during a verdict hearing at the Central Jakarta District Court in Jakarta on June 30, 2026, in a corruption case related to the procurement o
Hakim mengatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. AFP/YASUYOSHI CHIBA
Jakarta, VoxPop --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nadiem selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan, dinilai justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," kata Purwanto dalam persidangan, Selasa (30/6).

Hakim juga menyatakan keadaan ekonomi Nadiem sangat berkecukupan, sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

Sementara keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Nadiem juga bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," kata Purwanto.

Nadiem pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

(yoa/gil) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]