HARI ANTINARKOTIKA DUNIA

Perputaran Uang Jumbo di Balik Bisnis Gelap Narkoba di Indonesia

VoxPop
Jumat, 26 Jun 2026 10:00 WIB
ilustrasi uang rupiah
Bisnis haram narkoba ditaksir menghasilkan perputaran uang hingga ratusan triliun rupiah di Indonesia. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, VoxPop --

Peredaran narkoba bukan hanya menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat dan keamanan negara. Di balik jaringan distribusi barang haram tersebut, bisnis ilegal bernilai fantastis beroperasi dengan perputaran uang ditaksir tembus ratusan triliun rupiah.

Secara global, perdagangan narkotika telah lama disebut sebagai salah satu ekonomi ilegal terbesar di dunia. Keuntungan yang diperoleh para bandar dan sindikat internasional bahkan mampu menyaingi pendapatan sejumlah sektor ekonomi legal.

Di Indonesia, besarnya nilai bisnis narkoba mulai terlihat dari hasil pelacakan transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu menemukan aliran dana bernilai ratusan triliun rupiah yang diduga terkait tindak pidana narkotika dan pencucian uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan sepanjang periode 2022 hingga 2025 pihaknya telah menyampaikan 382 hasil analisis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika kepada aparat penegak hukum.

Dari ratusan hasil analisis tersebut, PPATK menemukan perputaran dana mencapai Rp154,5 triliun. Angka itu hanya berasal dari kasus-kasus yang berhasil dianalisis oleh PPATK dan disampaikan kepada Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Ivan, nilai sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar karena tidak semua kasus narkotika berhasil ditelusuri aliran dananya.

"Potensi perputaran dana narkotika nasional akan lebih besar mengingat belum seluruh kasus narkotika dilakukan analisis oleh PPATK," ujar Ivan kepada VoxPop.com.

Ia menjelaskan dalam kegiatan penjualan narkoba, transaksi pada level paling bawah yaitu dari pengedar ke pemakai biasanya dilakukan secara sederhana, yang paling umum menggunakan uang tunai.

Namun, perkembangan teknologi membuat sebagian transaksi mulai memanfaatkan transfer bank dan dompet digital atau e-wallet. Ketika masuk ke tingkat jaringan yang lebih besar, pola pergerakan uang menjadi jauh lebih kompleks.

Salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah penggunaan rekening atas nama orang lain atau nominee. Rekening tersebut dipakai untuk menampung sekaligus memindahkan dana hasil penjualan narkoba sehingga identitas pemilik sebenarnya sulit dilacak.

"Di tingkatan yang lebih tinggi, aliran dana hasil peredaran gelap narkoba akan menggunakan transaksi setoran tunai, menggunakan rekening milik pihak ketiga (nominee), dan penggunaan money changer dan perusahaan remitansi baik yang berizin maupun yang ilegal," jelasnya.

Selain itu, PPATK melihat bahwa jaringan narkoba juga memanfaatkan perusahaan remitansi dan money changer, baik yang berizin maupun ilegal. Menurut Ivan, tren terbaru menunjukkan aset kripto semakin sering digunakan oleh bandar narkoba.

"Saat ini aset kripto telah dimanfaatkan oleh jaringan bandar narkoba sebagai sarana penyimpanan serta dalam rangka pengiriman dana hasil peredaran narkoba ke pemasok berbagai negara," ujarnya.

Modus-modus TPPU dari TPA Narkotika 2022-2025

Ivan mengungkap ada enam modus yang dilakukan jaringan narkoba dari analisis yang dilakukan PPATK yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum selama tahun 2022-2025:

a. Penggunaan rekening nominee atau pihak ketiga untuk menampung dan mentransfer dana hasil peredaran gelap narkoba.
b. Pembawaan uang tunai dalam pecahan mata uang asing lintas batas dalam jumlah yang besar dari Indonesia ke luar negeri. Uang yang dibawa secara tunai tersebut merupakan hasil dari tindak pidana narkoba.
c. Pembelian aset mata uang kripto dalam jumlah besar dan langsung dikirimkan kepada wallet yang berlokasi di luar negeri, sebagai sarana untuk pengiriman dana hasil peredaran narkotika ke berbagai negara.
d. Pemanfaatan Safe Deposit Box (SDB) di bank untuk menempatkan dana hasil tindak pidana narkotika (Rupiah/Valuta Asing).
e. Penggunaan rekening bank asing yang ada di luar negeri untuk menampung dana hasil tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh jaringan narkoba. Dari dana tersebut kemudian dibelikan aset berupa properti di luar negeri oleh pemasok di luar negeri.
f. Penggunaan hotel dan restoran sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana narkoba. Dana hasil tindak pidana narkoba dicampur dengan usaha bisnis legal (co-mingling).

Pada 2024 saja, PPATK mendeteksi perputaran dana TPPU terkait narkoba mencapai Rp16,8 triliun dari 41 laporan hasil analisis.

Sementara sepanjang 2025, PPATK telah menyampaikan 94 hasil analisis, dua hasil pemeriksaan, dan 11 informasi kepada penyidik terkait dugaan TPPU narkotika dengan total transaksi yang dianalisis pada tahun ini mencapai Rp4,79 triliun.

Modus yang digunakan antara lain rekening nominee, e-wallet, aset kripto, perusahaan cangkang, hingga jasa remitansi.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Add as a preferred
source on Google
Menyusup ke Bisnis Legal BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2